Indonesia baru yang demokratis
merupakan salah satu tujuan kita. Mewujudkan cita-cita tersebut adalah tanggung
jawab seluruh komponen, termasuk dalamnya perguruan tinggi. Ada beberapa faktor
yang mendorong disosialisasikannya dan diajarkannya civic education di
perguruan tinggi, yaitu: Pertama, kuatnya kecenderungan pollitical
illiteracy dan apatisme politik di kalangan masyarakat. Hal ini akan
sangat mengkhawatirkan jika mahasiswa tidak memiliki pengetahuan dan kemampuan
yang memadai, padahal mereka merupakan kelompok yang terdidik dan diharapkan
sebagai agent of change pembaharuan sosial. Kedua, secara intrisik, civic
education mengandung dan mengajarkan nilai-nilai fundamental demokrasi
yang sangat diperlukan untuk mewujudkan demokrasi di Indonesia. Ketiga,
transisi demokrasi harus dikawal dengan langkah-langkah taktis dan sistematis
yang bertumpu visi demokrasi agar transisi berujung pada lahirnya Indonesia
yang demokratis, bukan sebaliknya kembali pada otoritarian.
Meningkatnya kecenderungan
penggunaan cara tidak demokratis dan kekerasan dalam politik Indonesia
belakangan ini, sebagian besarnya bersumber dari konflik diantara elit politik
yang tidak kunjung terselesaikan sampai saat ini. Jika salah satu esensi
demokrasi dan politik adalah “art of compromise” dan respek terhadap perbedaan
sikap politik, orang justru menyaksikan kian meningkatnya sikap
“pokoknya” pada kalangan elit politik dan massa. Lebih celaka lagi sikap-sikap
seperti itu kemudian diberi legitimasi keagamaan dan theologis oleh kalangan
ulama. Sehingga potensi kekerasan yang mengancam demokrasu semakin menguat
lagi.
PENGERTIAN DEMOKRASI
Demokrasi berasal
dari bahasa Yunani
“demos” yang berarti
rakyat, dan “kratos” yang
berarti kekuasaan. Sehingga
konsep dasar demokrasi
adalah “rakyat berkuasa” (government of rule by the people).
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat, kekuasaan tertinggi berada di tangan
rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka yang mewakili rakyat yang dipilih
di bawah sistem
pemerintahan bebas. Menurut
Abraham Lincoln, demokrasi adalah “goverenment of the people,
by the people, for the people” yakni suatu pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat.
Menurut konsep
demokrasi, kekuasaan menyiratkan
arti politik dan
pemerintahan, sedangkan
rakyat beserta warga
masyarakat yang di
definisikan sebagai warganya. Kenyataannya, baik
dari segi konsep
maupun praktek, demos menyiratkan makna administratif. Karena
demos bukanlah rakyat secara
keseluruhan, tetapi hanya
populus tertentu, yakni mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan
formal dari para pengontrol akses
ke sumber-sumber kekuasaan,
yang diakui dan
bisa mengklaim memiliki
hak-hak prerogatif dalam proses
pengambilan/pembuatan keputusan
menyangkut urusan publik atau pemerintahan.
Dalam perspektif teoritis, demokrasi sering dipahami sebagai mayoritarianisme,
yaitu kekuasaan oleh mayoritas rakyat lewat wakil-wakilnya yang dipilih melalui
proses pemilihan demokratis,
sehingga muncul penyataan
“Betulkah bahwa kemayoritasan
identik dengan dengan kebenaran?”
PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Sejak Indonesia
merdeka dan berdaulat
sebagai sebuah negara
pada tanggal 17 Agustus
1945, para Pendiri
Negara Indonesia (the
Founding Fathers) melalui
UUD 1945 (yang disahkan
pada tanggal 18
Agustus 1945) telah
menetapkan bahwa Negara
Kesatuan Republik Indonesia menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana
kedaulatan (kekuasaan tertinggi)
berada ditangan Rakyat
dan dilaksanakan sepenuhnya
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR). Dengan demikian
berarti juga NKRI
tergolong sebagai negara yang
menganut paham Demokrasi Perwakilan (Representative Democracy).
Penetapan paham demokrasi sebagai
tataan pengaturan hubungan antara rakyat disatu pihak dengan negara dilain
pihak oleh Para Pendiri Negara Indonesia yang duduk di BPUPKI tersebut, kiranya
tidak bisa dilepaskan
dari kenyataan bahwa
sebagian terbesarnya pernah mengecap pendidikan
Barat, baik mengikutinya
secara langsung di
negara-negara Eropa Barat (khususnya
Belanda), maupun mengikutinya
melalui pendidikan lanjutan
atas dan pendidikan tinggi
yang diselenggarakan oleh
pemerintahan kolonial Belanda
di Indonesia sejak beberapa
dasawarsa sebelumnya, sehingga telah cukup akrab dengan ajaran demokrasi yang
berkembang di negara-negara Eropa Barat dan Amerika Serikat. Tambahan lagi
suasana pada saat itu (Agustus 1945) negara-negara penganut ajaran demokrasi
telah keluar sebagai pemenang Perang Dunia-II.
Didalam praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat
ini, ternyata paham demokrasi
perwakilan yang dijalankan
di Indonesia terdiri
dari beberapa model demokrasi
perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya. Sejalan dengan
diberlakukannya UUD Sementara
1950 (UUDS 1950)
Indonesia mempraktekkan
model Demokrasi Parlemeter
Murni (atau dinamakan
juga Demokrasi Liberal), yang diwarnai dengan cerita sedih yang panjang tentang instabilitas
pemerintahan (eksekutif = Kabinet) dan nyaris berujung pada konflik ideologi di
Konstituante pada bulan Juni-Juli 1959.
Sejak runtuhnya
Orde Baru yang
bersamaan waktunya dengan
lengsernya Presiden Soeharto,
maka NKRI memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan
reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara yang
berlaku sebelumnya. Kebijakan
reformasi ini berpuncak
dengan di amandemennya UUD 1945
(bagian Batangtubuhnya) karena dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan
kehidupan kenegaraan di era Orde Baru. Amandemen UUD
1945, terutama yang
berkaitan dengan kelembagaan
negara, khususnya laginya perubahan terhadap aspek pembagian kekuasaan
dan aspek sifat hubungan antar
lembaga-lembaga negaranya, dengan
sendirinya mengakibatkan terjadinya
perubahan terhadap model demokrasi
yang dilaksanakan dibandingkan
dengan model Demokrasi Pancasila di era Orde Baru.
REVOLUSI
Tahun 1945 –
1950, Indonesia masih
berjuang menghadapi Belanda
yang ingin kembali ke Indonesia.
Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu
disebabkan oleh masih
adanya revolusi fisik.
Pada awal kemerdekaan
masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan
Peralihan UUD 1945 yang berbnyi
sebelum MPR, DPR
dan DPA dibentuk
menurut UUD ini
segala kekuasaan dijalankan oleh
Presiden denan dibantu
oleh KNIP. Untuk
menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang
absolut pemerintah mengeluarkan :
·
Maklumat
Wakil Presiden No.
X tanggal 16
Oktober 1945, KNIP
berubah menjadi lembaga
legislatif;
·
Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945
tentang Pembentukan Partai Politik;
·
Maklumat
Pemerintah tanggal 14
Nopember 1945 tentang
perubahan sistem pemerintahn
presidensil menjadi parlementer.
3.1.2. ORDE LAMA
3.1.2.1.Masa Demokrasi Liberal (1950 –1959)
Masa demokrasi liberal yang
parlementer presiden sebagai lambang atau
berkedudukan sebagai
Kepala Negara bukan
sebagai kepala eksekutif.
Masa
demokrasi ini
peranan parlemen, akuntabilitas
politik sangat tinggi
dan
berkembangnya partai-partai
politik. Namun demikian
praktek demokrasi pada
masa ini dinilai gagal
disebabkan:
·
Dominannya partai politik;
·
Landasan sosial ekonomi yang masih lemah;
·
Tidak mampunya konstituante bersidang untuk
mengganti UUDS 1950. Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit
Presiden 5 Juli 1959:
·
Bubarkan konstituante;
·
Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950;
·
Pembentukan MPRS dan DPAS.
3.1.2.2.Masa Demokrasi Terpimpin (1959
–1966)
Pengertian demokrasi terpimpin
menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965
adalah kerakyatan
yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan yang
berintikan musyawarah untuk mufakat secara
gotong royong
diantara semua kekuatan
nasional yang progresif
revolusioner
dengan berporoskan nasakom dengan
ciri:
Dominasi Presiden;
Terbatasnya peran partai politik;
Berkembangnya pengaruh PKI. Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara
lain:
Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan;
Peranan Parlemen lembah
bahkan akhirnya dibubarkan
oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR;
Jaminan HAM lemah;
Terjadi sentralisasi kekuasaan;
Terbatasnya peranan pers;
Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke Tiongkok (Blok Timur);
Akhirnya terjadi peristiwa
pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI yang menjadi tanda akhir dari
pemerintahan Orde Lama.
ORDE BARU
Dinamakan juga demokrasi
pancasila. Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai
dengan keluarnya Surat Perintah
11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan
Pancasila dan
UUD 1945 secara
murni dan konsekwen.
Awal Orde baru
memberi
harapan baru pada rakyat
pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan
pada masa
orde baru berhasil
menyelenggarakan Pemilihan Umum
tahun 1971, 1977,
1982, 1987, 1992, dan 1997. Namun
demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru
ini dianggap gagal sebab:
Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada;
Rekrutmen politik yang tertutup;
Pemilu yang jauh dari semangat demokratis;
Pengakuan HAM yang terbatas;
Tumbuhnya KKN yang merajalela.
Sebab jatuhnya Orde Baru:
- Hancurnya ekonomi nasional (krisis ekonomi);
- Terjadinya krisis politik;
- TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba;
- Gelombang demonstrasi yang
menghebat menuntut Presiden
Soeharto untuk turun jadi Presiden.
REFORMASI
Berakhirnya masa orde baru
ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden
Soeharto ke
Wakil Presiden BJ
Habibie pada tanggal
21 Mei 1998.
Masa reformasi
berusaha membangun kembali
kehidupan yang demokratis antara lain:
- Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi;
- Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang
Referandum;
- Tap MPR RI
No. XI/MPR/1998 tentang
penyelenggaraan Negara yang
bebas dari KKN;
- Tap MPR RI
No. XIII/MPR/1998 tentang
pembatasan Masa Jabatan
Presiden dan Wakil Presiden RI;
- Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV Pada Masa
Reformasi sampai saat
ini berhasil menyelenggarakan pemilihan umum yang
dipilih secara langsung
oleh rakyat sebanyak
empat kali yaitu
tahun 1999, 2004, 2009, dan
terakhir 2014.
GAMBARAN UMUM DEMOKRASI PANCASILA
Demokrasi Pancasila
adalah demokrasi yang
mengutamakan musyawarah mufakat tanpa
oposisi dalam doktrin Manipol
USDEK disebut pula
sebagai demokrasi terpimpin merupakan demokrasi
yang berada dibawah
komando Pemimpin Besar
Revolusi kemudian dalam doktrin
repelita yang berada
dibawah pimpinan komando
Bapak Pembangunan arah rencana pembangunan daripada suara
terbanyak dalam setiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan keputusan,
terutama dalam lembaga-lembaga negara.
Prinsip dalam
demokrasi Pancasila sedikit
berbeda dengan prinsip
demokrasi secara
universal. Ciri demokrasi
Pancasila:
- Pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
- Adanya pemilu secara berkesinambungan
- Adanya peran-peran kelompok kepentingan
- Adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas
- Demokrasi Pancasila merupakan
kompetisi berbagai ide
dan cara untuk menyelesaikan masalah;
PRINSIP DEMOKRASI PANCASILA
Prinsip pokok demokrasi Pancasila
adalah sebagai berikut :
·
Perlindungan terhadap hak asasi manusia;
·
Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah;
·
Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan
(kehakiman) merupakan badan yang merdeka,
artinya terlepas dari
pengaruh kekuasaan pemerintah
dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnya;
·
Adanya partai politik dan organisasi sosial
politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat;
·
Pelaksanaan Pemilihan Umum;
·
Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945);
·
Keseimbangan antara hak dan kewajiban;
·
Pelaksanaan
kebebasan yang bertanggung
jawab secara moral
kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara
ataupun orang lain;
·
Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional;
·
Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan
UUD 1945 dikatakan:
o
Indonesia ialah negara berdasarkan hukum
(rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat);
o
Pemerintah
berdasar atas sistem
konstitusi (hukum dasar)
tidak bersifat absolutisme
(kekuasaan tidak terbatas);
o
Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan
rakyat.
Nilai-Nilai demokrasi yang terkandung dalam sila keempat :
·
Kerakyatan
berarti kekuasaan tertinggi
berada ditangan rakyat,
berarti Indonesia menganut demokrasi
·
Hikmat
kebijaksanaan berarti penggunaan
pikiran yang sehat
dengan selalu mempertimbangkan persatuan
dan kesatuan bangsa,
kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur, dan
bertanggung jawab, serta didorong oleh itikad baik sesuai dengan hati nurani Permusyawaratan
berarti bahwa dalam merumuskan atau memutuskan suatu hal, berdasarkan kehendak
rakyat, dan melalui musyawarah untuk mufakat.
·
Perwakilan
berarti suatu tata
cara mengusahakan turut
sertanya rakyat mengambil bagian
dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan melalui badan perwakilan
rakyat
·
Adanya kebebasan yang harus disertai dengan
tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral terhadap
Tuhan yang Maha Esa
·
Menjujung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan
·
Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan
dalam hidup bersama
·
Mengakui
atas perbedaan individu,
kelompok, ras, suku,
agama, karena perbedaan adalah
merupakan suatu bawaan kodrat manusia
·
Mengakui
adanya persamaan hak
yang melekat pada
setiap individu, kelompok, ras,
suku maupun agama.
·
Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja sama
kemanusiaan yang beradab
·
Menjunjung
tinggi asas musyawarah
sebagai moral kemanusiaan
yang adil dan beradab
·
Mewujudkan
dan mendasarkan suatu
keadilan dalam kehidupan
social agar tercapainya tujuan
bersama.
Pelaksanaan sila ke-4 dalam masyarakat pada hakekatnya didasari oleh sila
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, serta Persatuan
Indonesia, dan mendasari serta menjiwai sila Keadilan sosial bagi seluruh
Rakyat Indonesia. Hak demokrasi harus selalu diiringi dengan sebuah kesadaran
bertanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa menurut keyakinan beragama
masing-masing, dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan, serta menjunjung tinggi
persatuan. Adapun pelaksanaan /implementasi dari penerapan sila ke-4 dari
pancasila adalah;
·
Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap
manusia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama
·
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil
keputusan untuk kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan
golongan
·
Dengan itikad baik dan rasa tanggungjawab
menerima dan melaksanakn hasil keputusan musyawarah
·
Tidak boleh memaksakan kehendak orang lain
·
Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh
semangat kekeluargaan
PENYIMPANGAN SILA KE-4 YANG TERJADI SAAT INI
Pada saat ini, Pancasila sebagai
dasar negara Indonesia sudah semakin tergeser dari fungsi dan kedudukannya
dalam demokrasi di era reformasi ini ini. Paham Demokrasi Pancasila malahan
dianut oleh Amerika yang notabene adalah sebuah negara adidaya dan bukan lagi
termasuk negara berkembang, pun di Amerika sendiri yang sudah
berabad-abad menganut demokrasi masih dalam proses demokratisasi. Artinya
sistem demokrasi Amerika serikat sedang dalam proses dan masih memakan waktu
yang cukup lama untuk menjadi Negara yang benar-benar demokratis. Namun jika
dibandingkan Indonesia, demokratisasi di Amerika sudah lebih menghasilkan
banyak kemajuan bagi negaranya. Amerika yang dianggap sebagai kiblat demokrasi
secara tidak kita sadari menggunakan pancasila khususnya sila ke-4 dalam
menjalankan aktivitas demokrasinya. Pemilihan umum disana tidak menggunakan
sistem “one man one vote” seperti di Indonesia tetapi menggunakan sistem “electoral
collect” dimana setiap orang tidak memilih secara langsung tapi diwakilkan oleh
orang-orang yang dianggap dapat mewakilkan aspirasi kelompoknya, hal ini kalau
kita cermati sangat mengamalkan sila ke-4 Pancasila yang berbunyi “Kerakyatan
yang dimpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”
dimana demokrasi kerakyatan yang dipimpin oleh rakyat untuk memilih wakil
rakyatnya dipilih oleh orang yang memiliki hikmat dan bijaksana yang
dianggap dapat mewakili aspirasi kelompoknya melalui proses musyawarah.
Indonesia yang jelas-jelas menggunakan pancasila sebagai dasar ideologi dan
nama dari demokrasi negaranya malah tidak menggunakan sistem tersebut. Hal ini
dikarenakan kurangnya kesadaran dari bangsa Indonesia terhadap landasan/dasar
negara dan hukum yang ada di Indonesia ini. Seharusnya jika bangsa Indonesia
mampu melaksanakan apa yang telah diwariskan para pahlawan kita terdahulu,
mengamalkan nilai-nilai pancasila yang sesungguhnya, menjalankan demokrasi
pancasila sesuai dengan makna dari demokrasi pancasila tersebut, bukan tidak
mungkin Indonesia akan menjadi kiblat demokrasi dunia, karena pancasila adalah
contoh kongkret demokrasi yang sesungguhnya. Adapun berikut merupakan
penyimpangan-penyimpangan terhadap sila ke-4 Pancasila akibat tidak
terimplementasikannya demokrasi pancasila yang sesungguhnya, antara lain:
·
Banyak warga negara / masyarakat belum terpenuhi
hak dan kewajibannya dalam hukum.
·
Tidak transparannya lembaga-lembaga yang ada di
Indonesia dalam sistem kelembagaannya yang menyebabkan masyarakat enggan lagi
percaya kepada pemerintah.
·
Banyak para wakil rakyat yang merugikan negara
dan rakyat, yang seharusnya mereka adalah penyalur aspirasi rakyat demi
kemajuan dan kesejahteraan Negara Indonesia, malahan mementingkan kepentingan
pribadi dan partai pengusungnya.
·
Banyak keputusan-keputusan lembaga hukum yang
tidak sesuai dengan azas untuk mencapai mufakat,sehingga banyak masyarakat yang
merasa dirugikan.
·
Banyak masyarakat yang kurang bisa menghormati
adanya peraturan- peraturan yang dibuat oleh pemerintah, karena masyarakat
menilai peraturan yang ada hanya menguntungkan pemerintah.
KESIMPULAN
Perjalanan demokrasi di Indonesia
bukanlah perjalanan yang singkat, tetapi perjalanan yang memakan waktu lama.
Berkali-kali Indonesia coba menerapkan sistem demokrasi yang cocok dengan
negaranya dibuktikan dengan sejarah panjang perjalanan demokrasi Indonesia
mulai dari era revolusi, orde lama, orde baru, dan era reformasi saat ini,
sampai bertemu dengan demokrasi yang sangat mencerminkan Indonesia yang
sesungguhnya yaitu demokrasi Pancasila. Namun dalam perjalanannya,
demokrasi pancasila sering diselewengkan dari makna sesungguhnya yang
terkandung didalamnya, dimulai dari pemerintahan orde baru yang mana tujuan
utamanya adalah menjalankan dan menegakan demokrasi pancasila, tetapi yang ada
malah penyelewengan nilai-nilai pancasila. Runtuhnya era orde baru karena
rakyat tidak lagi merasa Indonesia bukanlah negara yang demokratis malah
cenderung ke arah otoriter, rakyat merasa tidak terwakilkan, aspirasinya tidak
didengar, bahkan untuk mengaspirasi saja dibatasi, hal tersebut merupakan
ketidaksesuaian dengan demokrasi pancasila dimana pancasila mengajarkan
demokrasi kerakyatan yang sesungguhnya. Pada era reformasi saat ini, negara
Indonesia memang lebih demokratis daripada era orde baru. Tapi demokrasi saat
ini juga merupakan demokrasi pancasila yang sesungguhnya, masih banyak
penyimpangan terhadap pancasila. Seperti pada pemilihan umum, Indonesia
menganut sistem satu orang satu suara, dimana rakyat Indonesia semuanya tanpa
terkecuali bisa memilih, akibatnya kecurangan terjadi dimana-mana,
kualitas diabaikan digantikan dengan kuantitas. Demokrasi mudah dan murah
dibeli, dimana yang berkuantitas dapat mengalahkan yang berkualitas, parahnya
lagi rakyat Indonesia hanya bisa memilih dan mengantarkan pilihannya tersebut
tanpa bisa menarik kembali pilihannya apabila dikemudian hari tidak
berkualitas. Akibat dari kecurangan tersebut, timbul penyimpangan-penyimpangan
lain yang menambah bobroknya sistem pemerintahan di Indonesia. Peraturan yang
dibuat bukan untuk kepentingan rakyat, melainkan kepentingan pribadi.
Imunitas penguasa dibuat sekebal mungkin dengan hukum. Kepentingkan rakyat
dikesampingkan digantikan kepentingan pribadi dan golongannya. Korupsi, kolusi,
dan nepotisme dimana-mana untuk mengembalikan “modal” kampanye dan memperkaya
diri sendiri, mensejahterakan kelompok dan golongannya, dan menguntungkan
partai-partai pendukungnya.
Rakyat Indonesia bukan tidak
menyadari penyimpangan-penyimpangan yang ada saat ini, tetapi kebiasaan rakyat
Indonesia sebagai bangsa timur yang terkenal dengan budi pekerti, sopan
santun, pemaaf, dan tidak bisa menghukum yang menyebabkan penyimpangan terhadap
nilai-nilai demokrasi pancasila terus terjadi.
KRITIK DAN SARAN
Indonesia adalah negara kita
bersama, Indonesia yang demokratis yang menjalankan demokrasi pancasila dalam
artian yang sesungguhnya merupakan cita-cita kita bersama. Seluruh elemen
bangsa Indonesia harus memahami arti demokrasi pancasila yang sesungguhnya dan
menjalankan sesuai dengan artian tersebut. Amerika Serikat yang menjadi kiblat
demokrasi dunia malahan menggunakan demokrasi pancasila dalam menjalankan
aktivitas demokrasinya, ini seharusnya menjadi pukulan bagi kita sebagai bangsa
yang jelas- jelas menjadikan pancasila sebagai demokrasi kita tetapi tidak
mengamalkannya dengan benar. Semua unsur di negara ini harus berubah,
pertama pemerintahnya harus menjalankan nilai-nilai yang terkandung dalam
pancasila, meluruskan kembali penyimpangan- penyimpangan yang ada,
menmpunyai impian menjadi bagian dari bangsa Indonesia yang demokratis, karena
Indonesia yang demokratis adalah cita-cita bersama, jujur yang dimulai dari
diri sendiri, dan menanamkan jiwa yang pancasilais. Kedua pemerintahannya, jika
pemerintahnya sudah baik, maka akan tercipta pemerintahan yang baik pula.
Ketiga rakyatnya, rakyat Indonesia harus terus mengawasi, mengiringi, dan
memagari proses berjalannya demokrasi di Indonesia, rakyat Indonesia
harus tegas jika terjadi penyimpangan terhadap nilai-nilai demokrasi di
Indonesia, rakyat Indonesia harus cerdas menyikapi perilaku politik yang
ada, dan menanamkan sikap hikmat dan kebijaksanaan demi terciptanya demokrasi
Indonesia yang dapat mewakili dirinya, orang lain, negaranya, dan seluruh
rakyat.
Dapatkan Ebook Artikel Mengenai
Perkembangan Demokrasi Indonesia: Analisis Pengimplementasian Demokrasi Pancasila Berdasarkan Sila Ke-4 Lebih Lengkap
disini
Dunia Pancasila
Published: 2015-03-13T12:08:00-07:00
Title: Perkembangan Demokrasi Indonesia Berdasarkan Sila Ke-4
Rating:
5 On
141093 reviews